Polri Usut Kasus Investasi Bodong yang Seret Indra Bekti

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 28 Maret 2022 10:59 WIB
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan investasi bodong yang menyeret artis Indra Bekti. (Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan mengusut kasus dugaan investasi bodong platform Triumph yang menyeret artis Indra Bekti. Dalam kasus ini, para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Masih penyelidikan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Ia menjelaskan, laporan tersebut akan diproses di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Ia menekankan, saat ini masih dalam proses penyelidikan

"Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan," ujar Gatot.

Sebagaimana diketahui, korban investasi bodong tersebut telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Laporan mereka teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya