BG kemudian mempertanyakan isi chat itu kepada korban. Namun, korban hanya diam saja. Lantaran emosi tersangka kembali melayangkan tamparan ke kedua pipi korban sebanyak dua kali.
"Kemudian tersangka juga menendang punggung korban menggunakan kaki kanannya. Tersangka juga menyiramkan bagian dada korban dengan air hangat karena saat itu kebetulan tersangka sedang memegang gelas," ujarnya.
Akibatnya korban mengalami memar di bagian wajah, luka lecet di bagian tangan sebelah kiri, sehingga harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) dr Sobirin.
Sebelum ke rumah sakit, korban lebih dulu melaporkan KDRT yang dialaminya ke Mapolres Lubuklinggau. Setelah menerima laporan korban, tersangka langsung diamankan polisi.
"Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, BG kini terancam dijerat Pasal 44 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )