Robot Trading DNA Pro Dipolisikan, Disebut Tipu Korban hingga Rp7 Miliar

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 30 Maret 2022 08:36 WIB
Charlie Wijaya, pengacara korban investasi robot trading lapor ke Polda Metro Jaya (Foto : MPI)
Share :

Namun, belakangan masalah muncul pada saat Satgas Waspada Investasi OJK melakukan penyegelan terhadap robot trading DNA Pro. RD mengaku sejak saat itu tidak bisa kembali menarik uang dari robot trading tersebut.

"Iya sudah tidak bisa narik lagi. Dari Rp930 juta deposit, saya narik udah Rp290 jutaan, masih miss Rp700 jutaan udah enggak bisa sama sekali narik," ujarnya.

Adapun dalam laporan ini pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya