JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran uang yang janggal di Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). Kecurigaan KPK merujuk pada pencalonan tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaltim.
Dugaan aliran uang yang janggal untuk mendukung Abdul Gafur Mas'ud itu diselidiki KPK lewat tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat pada Kamis, 31 Maret 2022. Mereka yakni, Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau; dan Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait pengetahuan saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan tersangka AGM pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: KPK Selidiki Uang Pelicin Pengurusan Izin Usaha di Penajam Paser Utara
KPK juga menduga adanya bagi-bagi uang terkait Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur untuk mendukung Abdul Gafur Mas'ud. Dugaan bagi-bagi itu sempat dikonfirmasi KPK terhadap Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Jemmy Setiawan.
Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Apalagi, saat ditangkap tim Satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Diduga Kerap Memalak Kontraktor di Kalimantan
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.