Diskotek, Bar, hingga Tempat Pijat Dilarang Buka Selama Ramadan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 15:56 WIB
Pemprov DKI Jakarta (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Disparekraf DKI Jakarta Iffan menyebutkan pihaknya melarang bar, diskotek, dan tempat pijat untuk buka selama bulan Ramadan di Ibu Kota.

"Panti pijat belum boleh buka, yang buka berarti ilegal ya," ujar Iffan, Jumat (1/4/2022) kepada awak media.

Namun demikian ia menyebutkan ada sejumlah panti pijat yang mengakali petugas agar dapat beroperasi dengan alasan memiliki izin restoran.

"Iya kadang-kadang kan gini karena selama dua tahun tidak buka dia bikin restoran, gitu aja sih, kan ada izin restorannya," kata Iffan.

Iffan menegaskan bahwa apabila panti pijat tersebut tidak memiliki usaha lainnya seperti restoran, maka tidak diperbolehkan buka saat bulan Ramadan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya