Kemudian, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Khusus PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Pemudik Wajib Pakai Masker 3 Lapis dan Dilarang Bicara Sepanjang Perjalanan
Diketahui, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Adapun SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022.
(Arief Setyadi )