3. Langkat, Januari 2022
Migrant Care telah melaporkan temuan kerangkeng manusia di rumah milik bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM. Diduga, mantan bupati tersebut melakukan praktik perdagangan manusia. Kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba. Namun, Migrant Care menemukan indikasi perbudakan modern. Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu hanya sebagai kedok atas perbudakan yang diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit.
Pada Maret 2022, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin. Mereka dikenakan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007.
4. Tangerang, Desember 2021
Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang . Pihak kepolisian menemukan tempat penampungan tenaga kerja ilegal. Tempat kerja ilegal tersebut berlokasi di Perumahan Pamong Klaster A2/11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, dan Kabupaten Tangerang.
Pelaku merupakan sepasang suami istri berinisial AN dan AU. Ketika mendatangi lokasi kejadian, polisi mendapatkan enam orang berinisial AS, I, LN, NYW, S serta SN. Mereka diiming-imingi akan dipekerjakan sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di kawasan Timur Tengah, seperti Turki dan Qatar. Tersangka menjanjikan gaji sebesar USD1200, namun korban diminta membayar Rp20-30 juta.
(Rahman Asmardika)