Plt. juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjang tersebut sesuai tetapan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terhitung 3 April 2022 sampai dengan 2 Mei 2022 pada Rutan (rumah tahanan) KPK gedung Merah Putih," kata Ali.
Ali menyebutkan, perpanjangan dibutuhkan untuk mengumpulkan segala informasi perihal perkara yang dimaksud. Pemanggilan saksi pun terus dilakukan.
"Pemanggilan saksi-saksi masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," ucapnya.
(Fahmi Firdaus )