Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly mengusulkan izin praktik dokter menjadi domain negara. Ia pun mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Hal ini diungkapkan Yasonna menyusul adanya rekomendasi pemecatan terhadap mantan menteri kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Jadi saya kan mengatakan pascakeputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna di Gedung Nusantara III.
(Angkasa Yudhistira)