Jangan Dilanggar, Mobil di Tol dengan Kecepatan Lebih dari 100 KM/Jam akan Kena Tilang

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 04 April 2022 12:08 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pengguna tol harap memperhatikan aturan batas kecepatan saat memacu kendaraannya. Mulai Jumat 1 April 2022 telah diterapkan tilang elektronik atau atau Traffic Law Enforcement (ETLE) di 7 ruas jalan tol Jakarta.

Kamera ETLE pelanggaran kecepatan disebar di lima ruas jalan tol yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol MBZ, Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara Soekarno-Hatta, Jalan Tol Dalam Kota, serta Jalan Tol Kunciran Cengkareng. Sementara, dua tol yakni Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.

Apabila kendaraan melaju di atas 100 km per jam maka akan otomatis tercapture kamera ETLE. Pelanggaran terhadap batas kecepatan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Baca juga: Ngebut dan Kelebihan Muatan di Jalan Tol, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!

Sedangkan, kendaraan melebihi muatan khususnya angkutan barang akan dikenakan Pasal 307 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp200 ribu.

Seperti ETLE di 13 ruas jalanan Jakarta, tilang juga berlaku bagi seluruh kendaraan tanpa terkecuali. Termasuk kendaraan berpelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya