Jangan Dilanggar, Mobil di Tol dengan Kecepatan Lebih dari 100 KM/Jam akan Kena Tilang

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 04 April 2022 12:08 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

"Semua berlaku termasuk RFS sama seperti ganjil genap. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Penilangan melalui kamera ETLE berlaku 24 jam. Tilang juga akan dikenakan bagi pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya