Bupati Langkat Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 20:50 WIB
Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat (Foto; MPI)
Share :

MEDAN - Polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.

Cana --panggilan akrab TRP ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan kedua 1 TRP di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat, 1 April 2022 lalu.

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).

Dalam penetapan tersangka, kata Panca, pihaknya juga berkordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Termasuk dalam penerapan pasal yang dijeratkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya