Bupati Langkat Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 20:50 WIB
Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat (Foto; MPI)
Share :

TRP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 333, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 tentang penganiaaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di tempat umum.

"Semua pasal itu diterapkan kepada tersangka TRP lalu dijunctokan dengan pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya