“Karena mengancam keselamatan pengendara di jalan, polisi kini mengamankan pelaku SN untuk dilakukan proses hukum,” ucap Agus, Selasa (5/4/2022).
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Mapolres Takalar Sulawesi Selatan. Sementara senjata tajam yang digunakan untuk mengancam pengendara di tengah jalan disita petugas sebagai barang bukti.
(Qur'anul Hidayat)