JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Edhy Prabowo dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah putusan di tingkat kasasi dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).
Edhy Prabowo cukup lama dieksekusi oleh KPK karena adanya berbagai upaya hukum lanjutan. Terakhir di tingkat kasasi, Edhy dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hakim Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Hukuman tersebut diketahui lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Di mana sebelumnya, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun, Ini Sikap KPK
Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar.
Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Turun dari 9 Jadi 5 Tahun, Jubir MA : Dia Memberdayakan Nelayan