KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Suap Pajak

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 05:39 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian, seluruh bukti yang dihadirkan Tim Biro Hukum KPK juga mampu menerangkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka RAR.

"Bukti-bukti yang diajukan tersangka RAR sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor," tuturnya.

Diketahui, konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR) mengirimkan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). RAR memohon agar status tersangkanya dapat digugurkan lewat praperadilan tersebut.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada nomor perkara 13/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada 7 Maret 2022. Pada gugatanya tersebut, RAR memohon agar hakim PN Jaksel dapat mengabulkan permohonan praperadilan dengan menyatakan status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya