Secara prinsip, KPAD Kabupaten Bogor tidak mentolerir tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa apalagi dilakukan oleh orang tuanya. Sehingga secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orangtuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya," katanya.
Kekerasan dalam rumah tangga ini seperti fenomena gunung es, hanya bagian ujungnya saja sedikit yang nampak tetapi ada begitu banyak kasus yang tidak terungkap di bawahnya. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama terhadap anak kepada penanggung jawab wilayah setempat seperti RT, RW, Desa agar dapat diselesaikan secara dini sehingga tidak menimbulkan korban luka atau bahkan meninggal dunia.
"KDRT fenomena gunung es, kenapa? Karena sedikit yang speak up. Padahal di bawahnya ada bongkahan raksasa yang belum terungkap. Ini karena korban kekerasan takut melapor dan diancam bahkan enggan melapor karena aib keluarga," pungkasnya.
(Arief Setyadi )