Polda Metro Jaya: Pembelian Video Porno Tak Dibenarkan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 13:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Polisi menyebut perilaku membeli video atau foto pornografi merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.

Hal itu menanggapi perilaku komedian Marshel Widianto setelah melakukan pembelian konten video pornografi dari Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans.

"Kan itu tidak dibenarkan ya (pembelian konten pornografi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (67/4/2022).

Meski demikian pihaknya masih belum dapat menyimpulkan apakah Marshel akan menjadi tersangka atau tidak.

Saat ini, Zulpan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Baca juga: Masih Diperiksa, Status Hukum Marshel Widianto Ditetapkan Hari Ini?

"Penyidik akan riksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan oleh Marshel ini," jelasnya.

Baca juga: Marshel Widianto Tersandung Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Polda Metro: Masih Saksi!

Komedian yang baru naik daun itu diduga memborong puluhan foto dan video berbau pornografi milik Gusti Ayu Dewanti memenuhi panggilan penyidik, Kamis (7/4/2022). Marshel hadir sekitar pukul 09.55 WIB dengan mengenakan kaus hitam.

Marshel sangat irit bicara pada saat diberondong pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggunya sejak pagi hari. Dia mengaku tidak ada masalah dalam kasus tersebut.

"Gua engak apa-apa. Ayo lah guys," ujar Marshel menerobos wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Marshel Widianto Tersandung Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Polda Metro: Masih Saksi!

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya