Polisi Tembak Mati Pencuri Material saat Melarikan Diri

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 13:48 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

MEDAN - Polisi menembak mati seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah diburu sejak pertengahan Januari 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan tersangka adalah MR alias Etik (30), warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara.

"Tersangka kita tembak mati karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap," kata Kompol Firdaus, Kamis (7/4/2022).

 BACA JUGA:Sempat Viral, Kasus Pencurian Anjing Ras di Tanjung Priok Berakhir Damai

Firdaus mengungkapkan, penangkapan Etik dilakukan atas dasar laporan polisi atas kasus pencurian yang terjadi di Toko Material Bintang Jaya, Jalan Pembangunan , Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada 17 Januari 2022 lalu.

Dari laporan itu, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga bisa menangkap seorang tersangka bernama MD alias Danke (23), warga Jalan Pembangunan, Sunggal. Dari Danke, Polisi kemudian mengetahui jika aksi pencurian itu dilakukan Danke bersama dua rekannya Su (62) dan MR alias Etik.

 BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Pencurian Motor di Kabupaten Tangerang

Polisi pun mengejar kedua tersangka dan pada 6 April 2022 malam kemarin, berhasil mengetahui keberadaan MR alis Etik di Jalan Balai Desa, KM 12,5 Deliserdang.

"Tersangka Etik berhasil kita tangkap. Ada senjata tajam di celananya saat kita geledah. Saat itu dia melawan dengan mencoba merebut senjata petugas. Karena dinilai membahayakan keselamatan petugas, akhir anggota kita melepaskan tembakan hingga menewaskan tersangka," sebutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya