Korban pun langsung mencari SR dan meminta uangnya dikembalikan. Namun SR tidak menunjukkan etikad baik. Kemudian korban melaporkan perbuatan SR ke Polsek Ambarawa.
Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Namun tersangka sempat berpindah pindah tempat tinggal selama pelariannya. "Akhirnya tersangka SR berhasil kita amankan. Tersangka SR akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," tandas Kapolres.
(Angkasa Yudhistira)