JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, memastikan pihaknya bakal menerapkan tiga hal penting dalam mengusut perkara dugaan penipuan binary option dan robot trading.
Menurut Whisnu, tiga hal itu adalah melakukan penangkapan, penahanan, hingga menelurusi atau tracing aset dari pelaku tindak kejahatan tersebut.
"Jadi dalam kasus robot trading di binary option ada tiga hal yang penting tangkap, tahan, dan tracing aset untuk kembalikan aset yang jadi korban para pelaku," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/3/2022).
Ia menambahkan, penelusuran aset akan dilakukan dengan bekerjasama bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita bersama-sama dibantu PPATK untuk tracing aset. Jadi aset akan kita kumpulkan dan sampaikan juga untuk jadi barang bukti di pengadilan," ujar Whisnu.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sejauh ini telah menangani kasus dugaan penipuan robot trading dan binary option.
Kasus itu di antaranya dugaan penipuan Aplikasi Binomo, investasi bodong robot trading skema ponzi platform DNA Pro dan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
(Erha Aprili Ramadhoni)