"Jangan sampai kegiatan tersebut mengurangi pahala selama menjalani ibadah puasa. Tidak ada perbuatan penyakit masyarakat yang dibenarkan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, ke-13 pemain judi yang ditangkap dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)