Pria Ateis Dijatuhi Hukuman Penjara 24 Tahun karena Penistaan dan Penghinaan Terhadap Agama Islam

Susi Susanti, Jurnalis
Sabtu 09 April 2022 12:43 WIB
Pria ateis Nigeria dihukum penjara 24 tahun (Foto: AFP)
Share :

NIGERIA - Seorang pria ateis asal Nigeria dan kritikus agama yang blak-blakan dijatuhi hukuman 24 tahun penjara pada Selasa (5/4) setelah mengaku bersalah atas tuduhan penistaan agama di negara bagian Kano yang sebagian besar Muslim di utara, dalam sebuah keputusan yang menyoroti kebebasan beragama di negara itu.

Tuduhan terhadap Mubarak Bala terkait dengan komentar yang dia posting di Facebook pada April 2020 yang mengkritik Islam dan yang dianggap oleh pihak berwenang di Kano sebagai penistaan dan penghinaan terhadap agama.

Ketika ditanya oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kano Farouk Lawan apakah dia telah dipaksa untuk mengajukan pengakuan bersalah atas 18 dakwaan, Bala mengatakan dia melakukannya atas kemauannya sendiri.

Baca juga: Kisah Mualaf Gadis Cantik Mantan Ateis, Berawal Anggap Orang Beragama Bodoh

Bala, yang mengepalai Asosiasi Kemanusiaan Nigeria, ditangkap di rumahnya di negara bagian Kaduna utara dua tahun lalu dan kemudian dipindahkan ke negara tetangga Kano, negara bagian yang mayoritas Muslim dan konservatif.

Baca juga: Jadi Mualaf, Gadis Cantik Mantan Ateis Ini Alami Banyak Keajaiban ketika Pakai Hijab

Asosiasi Humanis mengatakan pengakuan bersalah Mubarak "bukan bagian dari strategi hukum yang disepakati, dan mengejutkan (untuk) tim hukumnya."

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya