Pria Ateis Dijatuhi Hukuman Penjara 24 Tahun karena Penistaan dan Penghinaan Terhadap Agama Islam

Susi Susanti, Jurnalis
Sabtu 09 April 2022 12:43 WIB
Pria ateis Nigeria dihukum penjara 24 tahun (Foto: AFP)
Share :

"Kemungkinan dia menjadi sasaran intimidasi, dan bisa saja ditipu untuk mengaku bersalah dengan harapan mendapatkan hukuman yang ringan," terang asosiasi itu dalam sebuah pernyataan di situsnya.

Pengacara Bala, James Ibor, mengatakan hukuman a itu "sangat keterlaluan" dan bisa ditentang.

"Hukuman itu melanggar haknya sebagai seorang ateis," ujarnya kepada Reuters.

Komisaris Informasi Kano, Mohammed Garba, mengatakan kepada CNN pada Rabu (6/4) bahwa pemerintah negara bagian "akan mematuhi keputusan pengadilan."

Hukuman penodaan agama bukanlah hal baru di Kano, ketika versi hukum Syariah beroperasi dan ditegakkan oleh polisi agama yang dikenal sebagai Korps Hisbah.

Dua tahun lalu, seorang asisten studio musik berusia 22 tahun, Yahaya Sharif-Aminu, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Islam di Kano karena membuat pernyataan penistaan terhadap Nabi Muhammad di grup WhatsApp.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya