Bunuh Begal Jadi Tersangka, Polisi: Nanti Hakim Tentukan Pelaku Bersalah atau Tidak

Antara, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 08:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

MATARAM - Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial AS (34), yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap pelaku begal terhadap dirinya.

Artanto mengatakan bahwa proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan bahwa dirinya bersalah.

"Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana," katanya, Jumat (14/4/2022).

Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan.

Baca juga: Rampas Ponsel Pakai Sajam, 2 Bandit Ambruk Ditembak

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya