Bunuh Perempuan Lansia di Sumut, Polisi Tangkap 2 Pelajar

Antara, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 13:19 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ant)
Share :

Setelah menghabisi nyawa korban, para tersangka mengambil cincin di jari korban serta uang sebesar Rp 1,7 juta di dalam dompet.

Kasus kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Humbang Hasundutan yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka serta satu penadah hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 339 Subs 365 Ayat (3) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

"Untuk tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya