BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Bolong, Kepala Wanita Dipukul Pelaku dengan Batu
Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Firman Hulu mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan di Polres Nias dan mengakui perbuatannya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan KUHPidana Pasal 338 atau 351 Ayat (3).
(Arief Setyadi )