Usut Korupsi Garuda, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 18 April 2022 19:19 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sampai saat ini, penyidik telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.

BACA JUGA:Kisah Prajurit Kopassus Selamatkan Pesawat Garuda yang Dibajak Teroris 

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya