JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean. Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat.
Ferdinand Hutahaean belum dapat memutuskan apakah menerima vonis majelis hakim tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Dia dan tim kuasa hukumnya meminta waktu untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. Terpenting, kata Ferdinand, ia tetap menghormati keputusan hakim.
"Tadi saya diskusi dengan kuasa hukum, kami akan pikir-pikir dulu. Saya menghormati putusan hakim," kata Ferdinand Hutahaean usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Dalam kesempatan itu, mantan Politikus Partai Demokrat tersebut juga ingin menitipkan pesan kepada para sahabatnya untuk terus membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia meminta agar masalahnya menjadi pembelajaran bersama untuk sama-sama berjuang membela tanah air.
"Jadikan apa yang saya alami ini menjadi cambuk semangat untuk membela NKRI. Jangan pernah takut melawan siapapun yang mau menghancurkan negara ini," ucapnya.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Putusan Kasus Penodaan Agama Hari Ini
Atas perbuatannya, Ferdinand Hutahaean dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Minta Dibebaskan, Ferdinand Hutahaean: Ingin Makan Ketupat di Rumah
(Fakhrizal Fakhri )