Ferdinand Hutahaean Pikir-Pikir Ajukan Banding atau Terima Vonis 5 Bulan Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 19:41 WIB
Sidang Ferdinand Hutahaen (Foto: MNC Portal)
Share :

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Putusan Kasus Penodaan Agama Hari Ini

Atas perbuatannya, Ferdinand Hutahaean dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Minta Dibebaskan, Ferdinand Hutahaean: Ingin Makan Ketupat di Rumah

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya