Menurut dia, sebagai bahan pertimbangan, sudah ada putusan pengadilan yang mengabulkan ganti rugi (restitusi) terkait kasus pembunuhan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang, Lampung mengabulkan restitusi korban, Arbakyah dalam sidang putusan kasus pembunuhan terhadap korban Sahab Sukri yang tewas tertembak oleh oknum polisi Tulang Bawang pada 19 April 2011. Berkaca dari putusan tersebut, pengajuan restitusi dalam perkara ini sangat mungkin dilakukan.
"Terjadinya peristiwa penembakan ini sangat disayangkan. Semoga saja pemulihan hak korban dalam kasus ini menjadi prioritas dalam penegakan hukum. Dan dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, mudah-mudahan hal ini tidak terulang kembali," tandasnya.
Baca juga: Ini Alasan Eksekutor Penembak Anggota Dishub Makassar
(Fakhrizal Fakhri )