JAKARTA - Polisi menyebutkan, kemungkinan bakal memperpanjang masa penahanan bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino yang telah melakukan dugaan kasus pengeroyokan pada Nuralamsyah kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu manakala masa penahanannya habis.
"Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (masa tahanan) diperpanjang ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 40 hari," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:Putra Siregar Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan
Menurutnya, masa penahanan Putera Siregar dan Rico Valentino bisa diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari manakala proses penyidikan belum selesai. Meski begitu, polisi juga bakal mempertimbangkan mengambil langkah restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus ini.