"Prinsipnya, kami ini kan sudah ada landasan hukumnya, jadi Perpol nomor 8 tahun 2001 tentang restorative justice yang memang menjadi program prioritas bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit," tuturnya.
BACA JUGA:Putra Siregar Ngaku Hanya Bela Rico Valentino saat Hendak Dikeroyok
Dia menambahkan, pengeroyokan yang dilakukan keduanya terhadap pengunjung kafe bernama Nuralamsyah dipicu permasalahan wanita. Aksi pengeroyokan itu terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
"Kami dari penyidik tentunya akan menyarankan kepada para pihak untuk melakukan hal itu. Tapi sekali lagi, kita hanya sekadar menawarkan, keputusannya itu dari para pihak, khususnya pihak pelapor dan pihak terlapor," katanya.
(Awaludin)