6 Fakta Pistol yang Dipakai Pelaku dalam Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Antara, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 11:52 WIB
Pistol yang digunakan dalam pembunuhan pegawai Dishub Makassar. (Foto: Ant)
Share :

Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL.

MIA atau Iqbal Asnan sendiri bertindak sebagai otak dari pembunuhan dibantu empat orang lainnya sebagai perencana dan eksekutor.

Untuk saksi, pihaknya telah memeriksa 25 orang, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di 10 titik, baik di sepanjang Jalan Danau Tanjung Bunga maupun Jalan Metro.

Sebelumnya, penembakan terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang terjadi sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4), usai mengatur lalu lintas di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Sebelum diketahui sebagai kasus pembunuhan, pihak kepolisian menyatakan sebagai kasus kecelakaan lalu lintas tunggal karena adanya serangan jantung. Begitu juga ketika dibawa ke rumah sakit terdekat.

Namun, saat jenazah tiba di rumahnya dan akan dimandikan, pihak keluarga temukan lubang seperti bekas tembakan pada bagian ketiak kiri hingga akhirnya jenazah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Dua jam setelah autopsi, tim dokter kepolisian RS Bhayangkara berhasil mengangkat proyektil yang bersarang di dalam paru-paru korban yang juga sebagai penyebab kematian karena paru-paru bocor akibat tertembus peluru.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya