PTUN Tolak Gugatan Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 20 April 2022 02:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terkait pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya. Gugatan itu awalnya dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa.

Di mana, dalam perkara dengan nomor 87/G/2022/PTUN.JKT itu, bertindak selalu kuasa hukum adalah Imparsial, KontraS, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

"Tahapan putusan, dismisal ditolak," tulis putusan perkara dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022).

BACA JUGA:Resmi Dibuka Kasad, MTQN TNI AD Bangun Kualitas Sumber Daya Umat Berkarakter Islami 

Di dalam SIPP, tertulis bahwa perkara ini prosesnya hanya berjalan selama 19 hari sejak perkara didaftarkan per tanggal 1 April lalu. Objek perkara adalah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Julius Ibrani membenarkan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah ditolak PTUN Jakarta.

"Betul (gugatan terhadap Panglima TNI) ditolak pada sidang dismisal tadi pagi," ujar Julius, Selasa malam.

Dia menjelaskan, pihak PTUN menolak gugatan yang dilayangkan karena dinilai tidak sesuai dengan ranahnya. Sebab, untuk gugatan terhadap seseorang yang berdinas di militer, hal itu harus diajukan ke pengadilan militer.

"Pihak pengadilan bilang bahwa ini ranahnya militer. Sehingga karena SK Panglima TNI, ranahnya harusnya sidang di peradilan militer," ujarnya.

BACA JUGA:Dokumen Tak Lengkap, TNI AL Tangkap Tiga Kapal Pengangkut Nikel di Kendari 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya