Kejagung Tetapkan Tersangka Mafia Minyak, Pemberantasan Korupsi Bukan Cuma Urusan KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 07:15 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengapresiasi gerak cepat Kejagung. Menurutnya, pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab bersama.

“Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK,” kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Nawawi menjelaskan, KPK tak tinggal diam perihal isu tersebut. Menurutnya, KPK juga dalam proses pengungkan korupsi minyak goreng.

"KPK sebenarnya dalam ramai bincang soal mafia minyak goreng ini sudah juga memulai dengan melakukan kajian yg dilakukan Direktorat Monitoring, bahkan hasil kajian ini telah di diskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan," ucapnya.

"Jika kemudian teman-teman di kejagung telah dengan cepat dalam kerjanya, tentu itu harus didukung," katanya menambahkan.

Perihal tersangka yang Kejagung umumkan, tiga tersangka lain merupakan dari pihak swasta. Mereka merupakan petinggi perusahaan yang diduga berkecimpung di perkara tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya