Eks Wali Kota Banjar Segera Disidang Terkait Korupsi Infrastruktur

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 10:43 WIB
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. (Sutikno)
Share :

Rahmat mendapat 15 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar pada 2012 sampai 2014 dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. Karena telah diberi kemudahan, Rahmat memberikan fee kepada Herman sekira 5% sampai 8% dari nilai proyek.

Herman diduga juga pernah memerintahkan Rahmat untuk meminjam uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekira Rp4,3 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya. Diantaranya, berupa tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar. Rahmat juga diduga pernah memberikan uang untuk biaya operasional rumah sakit milik Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode pertama, diduga dia banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Herman, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya