Eks Wali Kota Banjar Segera Disidang Terkait Korupsi Infrastruktur

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 10:43 WIB
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. (Sutikno)
Share :

JAKARTA - Mantan Wali Kota Banjar dua periode, Herman Sutrisno (HS), bakal segera disidang terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Herman rencananya disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan tersangka Herman Sutrisno dinyatakan telah lengkap atau P21. Berkas tersebut telah dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan pada Kamis, 21 April 2022.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka HS pada tim jaksa. Berdasarkan penelitian berkas perkara secara keseluruhan baik syarat formil dan materiilnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/4/2022).

Dengan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut, kewenangan penahanan terhadap Herman Sutrisno beralih dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Herman masih akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Berkas perkara dan surat dakwaan segera disusun dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Herman Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Herman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Anggota DPRD nonaktif Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Suap-menyuap tersebut bermula dari kedekatan Herman dan Rahmat. Herman memberikan kemudahan untuk Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam rangka mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Banjar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya