Menkumham: Revisi UU Narkotika Bantu Kurangi Over Kapasitas di Lapas

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 20:29 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (Foto : Kementerian Hukum dan HAM)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berharap, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mampu menjadi solusi atas over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal itu disampaikan Yasonna saat melantik 39 pejabat di lingkungan Kemenkumham, di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Menurutnya, banyak persoalan terjadi di dalam lapas dipicu over kapasitas yang disebabkan banyaknya narapidana kasus narkoba. UU tentang Narkotika yang berlaku saat ini, dinilai Yasonna, tidak memiliki konsepsi jelas mengenai pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

“Banyak persoalan kita karena over kapasitas dan lain-lain, kita sekarang sedang merevisi UU Narkotika, dalam proses pembahasan di DPR RI, kita harapkan ini dapat membantu pengurangan over kapasitas di lapas kita,” kata Yasonna melalui keterangan resminya, Jumat (22/4/2022).

Yasonna sempat menyatakan bahwa penanganan terhadap pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika, semestinya difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif. Adapun, bandar narkoba dapat diberi hukuman berat untuk menimbulkan efek jera.

Baca juga: Menteri Yasonna Minta Mahasiswa Maksimalkan Riset IT, Apa Manfaatnya?

Selain mengatur jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga akan memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba. Hal itu untuk mencegah timbulnya multitafsir dalam penanganan kasusnya.

Baca juga: Cerita Menkumham Ada Dokter Studi Rusia Kesulitan Praktik di Indonesia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya