JAKARTA - Masih banyak ditemukan warung-warung yang menjual minuman keras (miras) di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Dari hasil razia Satpol PP pada Kamis (21/4) malam, sebanyak 120 botol minuman beralkohol disita petugas dari wilayah tersebut.
"Dalam hal ini kita angkut (sita-red) 120 botol miras berbagai jenis minuman serta merek lain," ucap Kepala Satpol PP Tamansari, Edison Butarbutar dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Ia mengatakan, awalnya petugas menyisir empat lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Empat lokasi itu berada di Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Mangga Besar, Jalan Labu, dan Jalan Kemurnian Krukut.
"Ini kita lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat terkait dengan bulan Ramadan inilah," ucapnya.
Selain menyita 120 botol miras, Edison mengatakan, pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pemilik warung untuk menghentikan aktivitas penjualan miras.