Disdukcapil DKI Cek Pelayanan Bikin KTP 15 Menit di Jaktim

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 13:00 WIB
KTP (Foto: Dok Okezone)
Share :

Diketahui sebelumnya, terdapat 12 layanan Dukcapil di Jakarta yang dapat diakses oleh masyarakat dalam waktu 15 menit. Hal itu ditandai penyerahan bantuan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri kepada Pemprov DKI Jakarta.

Adapun 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit yang dapat diakses dari Dukcapil DKI yakni:

1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;

2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik);

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);

5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;

6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);

7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;

8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;

9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;

10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;

11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya