Begini Motif Pelaku Tanam Ratusan Pohon Ganja di Kamarnya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 15:56 WIB
Ilustrasi ganja (Foto: Zeenews)
Share :

Polisi menambahkan, bakal mencari keberadaan pelaku yang menjual bibit ganja tersebut pada tersangka A dan MM.

Kini, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Tanam Ratusan Ganja Hidroponik di Apartemen, Pelaku Ngaku Belajar dari Youtube

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya