Polisi Geledah Rumah 2 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit yang Kabur ke Luar Negeri

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 24 April 2022 08:00 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah yang disewa dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Keduanya yakni HA dan FM.

HA dan FN juga dua orang tersangka yang telah diajukan namanya masuk ke dalam Red Notice. Pasalnya, mereka berdua bersama tiga tersangka lainnya yakni, WL, DY dan HD.

"Penyidik juga telah menggeledah rumah yang disewa HA dan rumah milik FM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Gatot memaparkan, dalam operasi penindakan itu, penyidik Bareskrim mendapatkan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan perkara Fahrenheit tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya