KPK Periksa Sekda Buru Selatan terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 25 April 2022 13:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla, hari ini. Sedianya, Iskandar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole.

Selain Iskandar Walla, penyidik juga memanggil tujuh saksi lainnya yakni, Kabid Bina Marga Dinas PU Buru Selatan, Joseph AM Hungan; Kepala Bagian UKPBJ Buru Selatan, Umar Rada; Pengusaha, Liem Sin Tiong; Pegawai Swasta, Sandra Loppies.

Kemudian, dua PNS Buru Selatan, Samsul Bahri Sampulawa, Ilyas Akbar Wael; serta mantan Kadis Perencanaa Prasarana Jalan pada Dias Bidang Bina Marga Buru Selatan, Yudin Ohoibor. Mereka dipanggil untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

"Hari ini, pemeriksaan saksi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten buru selatan untuk tersangka TSS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya