JAKARTA - TNI Angkatan Laut (AL) melalui unsur Komando Armada I KRI Beladau-643 berhasil menangkap dua kapal tangker bermuatan minyak sawit mentah pada Kamis (28/4/2022).
Kedua kapal tanker itu adalah MT World Progress yang tengah melakukan pelayaran dari Dumai menuju India di Selat Malaka dan MT Annabelle dari Kijing Pontianak menuju Shajarh, UAE di Perairan Barat Kalimantan.
Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi dalam rangka operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang mengimplementasikan dengan menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.
“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI Beladau-643 menangkap kapal tangker MT. World Progress yang mengangkut Palm Olein 34.854,3 MT di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada Rabu (27/4) pagi” katanya.
MT World Progress merupakan Kapal Tanker berbendera Liberia dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia dengan jumlah ABK 22 WNA (7 Rusia, 6 Ukraina, 9 India) diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan Spesifikasi GT kapal yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain serta spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain. Hal itu merupakan pelanggaran Pasal 302 ayat (2) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Selain itu di tempat terpisah, KRI Siribua-859 juga menangkap kapal tangker MT Annabelle yang mengangkut crude palm oil (CPO) sebanyak 13.357,425 MT dan Metanol sebanyak 98 drum (5 drum tersegel dan 93 drum telah terpakai di perairan Barat Kalimantan,” lanjutnya.
MT Annabelle merupakan kapal tangker berbendera Marshal Island dinakhodai Zhao Junfeng warga negara Tiongkok, dengan jumlah ABK 24 orang WN Tiongkok, diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya. Hal ini melanggar pasal 294 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.