Jaksa mengatakan petugas itu dibayar 48 juta won Korea (Rp548 juta) senilai bitcoin untuk perannya dalam operasi, sementara Lee dibayar 700 juta won (Rp8 miliar) dalam mata uang virtual.
Polisi mengatakan mereka mendapat informasi tentang operasi itu pada Februari lalu. Pihak berwenang menangkap Lee pada 2 April dan perwira militer pada 15 April.
Pejabat polisi mengatakan identitas dalang operasi mata-mata itu diduga berasal dari Korea Utara, berdasarkan pernyataan yang dibuat oleh para tersangka dan utas komunikasi Telegram.
Mereka menambahkan kebocoran itu diblokir dengan menangkap Lee dan perwira militer.
Polisi juga mengatakan pedagang cryptocurrency telah berusaha mendekati perwira militer lain, yang telah menolak uang mukanya. Investigasi masih berlangsung sehubungan dengan tersangka lain yang diduga bertindak sebagai perantara antara Lee dan perwira militer.
(Susi Susanti)