KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Banprov Indramayu ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 29 April 2022 19:26 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Abdul Rozaq Muslim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Abdul Rozaq Muslim merupakan terpidana perkara korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Kabupaten Indramayu.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 1229K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Maret 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Rozaq Muslim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/4/2022).

Mantan Legislator Jabar tersebut dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Berdasarkan putusan di tingkat akhir, Abdul Rozaq Muslim dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

 Baca juga: Cari Bukti Tambahan Suap Ade Yasin, KPK Geledah 2 Rumah Tersangka di Bandung

Dengan demikian, Abdul Rozaq bakal menjalani pidana badan selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak tahap penyidikan.

Tak hanya pidana penjara, Abdul Rozaq dibebankan juga untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Abdul Rozaq. Dia diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9,1 miliar dikurangi dengan uang-uang yang telah disita dari pengembalian saksi dan terpidana sebesar Rp3,6 Miliar. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya