KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Banprov Indramayu ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 29 April 2022 19:26 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

Adapun, jika dalam waktu satu bulan Abdul Rozaq tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk megara. Namun, jika Abdul Rozaq tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. 

Abdul Rozaq juga dijatuhi pidana tambahan lain berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Dia dicabut hak politiknya selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya