JAKARTA - Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi Imam Nahrawi dkk.
Adapun rincian cicilan pertama pembayaran uang denda Terpidana Imam Nahrawi sebesar Rp75 juta dari total kewajiban sebesar Rp400 juta; Pembayaran denda Terpidana Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp100 juta; Pembayaran denda Terpidana Jero Wacik sebesar Rp300 juta.
"Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk mengoptimalkan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Diketahui, Majelis Hakim telah menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI.