Viral Polisi Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku Pencabulan

Febriyono Tamenk, Jurnalis
Selasa 10 Mei 2022 15:03 WIB
Polisi minta maaf dan cium tangan pelaku pencabulan. (iNews/Febriyono Tamenk)
Share :

Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muna hingga pelaku DS akhirnya ditangkap. Dari hasil penangkapan, petugas menyita seragam sekolah milik korban.

"Pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan untuk diperiksa petugas," ujar Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan, Selasa (10/5/2022).

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 76 E Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 1 Tahun 2019. Dia disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya